61 Views

Disdukcapil-  Pemanfaatan kartu identitas penduduk, termasuk salah satunya Kartu Identitas Anak (KIA) dalam pelayanan publik semakin dirasakan oleh masyarakat. Dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan KIA dan agar dapat memberi nilai lebih Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Purworejo gencar melakukan koordinasi kemitraan dengan pihak ketiga mulai dari sarana bermain, obyek wisata, rumah makan dan obyek publik lainnya. Hal tersebut sebagai pelaksanaan amanat Pasal 20 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.

Pada hari Rabu (13/4/2022) Kepala DISDUKCAPIL Kabupaten Purworejo melaksanakan penandatanganan kerjasama kemitraan terkait pemanfaatan KIA di dua obyek wisata yaitu Obyek Wisata Curug Muncar dan Obyek Wisata Paralayang yang berada di Desa Kaliwungu, Kecamatan Bruno. Dr.Akhmad Kasinu, M.Pd yang datang langsung bersama Kepala Subag Umum Kepegawaian dan Sub Koordinator Kerjasama dan Inovasi Pelayanan, mengucapkan terimakasih kepada pihak pengelola obyek wisata karena telah mendukung program pemerintah.

Sebelumnya kerjasama pemanfaatan KIA juga telah dilakukan DISDUKCAPIL Kabupaten Purworejo dengan Desa Wisata Pandan Rejo di wilayah Kecamatan Kaligesing yang mana desa tersebut pernah meraih juara 2 Anugrah Desa Wisata Indonesia (ADWI) Tahun 2021 kategori Desa Wisata Rintisan dan kerjasama pemanfaatan KIA dengan Rumah Makan Satu-Satu yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda, Lingkar Utara Purworejo.

Kepala Dinas berharap partisipasi pihak ketiga dalam memberikan kemudahan- kemudahan penggunaan (KIA) dengan memberikan keringanan/ diskon tiket masuk ataupun fasilitas, serta produk yang ada pada masing- masing usaha dapat meningkatkan cakupan kepemilikan KIA serta juga memberikan perlindungan konstitusional bagi anak. (sr/ editor rw)

Share :