Disdukcapil- Menindaklanjuti Surat Undangan dari Polres Purworejo tanggal 11 April 2022 tentang Petugas Eksternal Penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Purworejo menugaskan satu orang pegawai dalam pemeriksaan administrasi (Rikmin) sebagai bagian dari Komitmen Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani antara DISDUKCAPIL Kabupaten Purworejo dengan Kepolisian Resor (POLRES) Kabupaten Purworejo berkaitan Verifikasi Berkas Penerimaan POLRI.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari sejak tanggal 15 sampai dengan 16 April 2022 bertempat di Ruang Auditorium Polres Purworejo. Pegawai DISDUKCAPIL melakukan verifikasi Keabsahan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipersyaratkan terdiri atas Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk sebanyak 151 berkas.
Selain DISDUKCAPIL hadir pula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo yang melakukan verifikasi terkait keabsahan Ijazah Pendaftar, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Tokoh Agama. Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan antara POLRES Kabupaten Purworejo dengan petugas eksternal yang diundang. (sr/ editor rw)
Komentar Terbaru