Disdukcapil- “Pak Sekdin mohon diatur Piket Pelayanan selama Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2022 untuk menuntaskan permohonan pengajuan Dokumen Kependudukan secara online melalui linktree dan juga pelayanan rekam KTP” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo memberi instruksi kepada Sekretaris Dinas saat pelaksanaan Apel Pagi Senin (25/04/2022).
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 7 April 2022 tentang perubahan atas SKB Tiga Menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, serta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 menetapkan pada tanggal 29 April 2022 dan 4 sampai dengan 6 Mei 2022 menjadi Cuti Bersama mengapit tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Meski demikian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo mengadakan Piket Pelayanan pada Cuti Bersama tersebut selain Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengantisipasi pemudik warga masyarakat Purworejo yang akan mengurus permohonan Dokumen Kependudukan sebagaimana arahan Bupati Purworejo melalui Sekretaris Daerah pada Rapat Pimpinan bulan April 2022. (sr/ editor rw)
Komentar Terbaru