40 Views

Disdukcapil –  Dalam rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Adminduk secara nasional di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kementrian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) rutin menggelar Dukcapil Belajar secara virtual.

Bertempat di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Purworejo pada Jumat (13/5/2022), Sekretaris Dinas didampingi Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Subkoordinator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Sub Koordinator Pelayanan Pindah Datang menjadi salah satu partisipan dari acara Dukcapil Belajar tersebut. Acara yang bertema “Sosialisasi Permendagri No.72 Tahun 2022 tentang Standard dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Blangko KTP-el dan Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital” menjadi sangat penting karena Permendagri yang diundangkan mulai tanggal 1 April 2022 termasuk penjabaran kebijakan baru sehingga diperlukan penyamaan pemahaman dan pengetahuan tentang substansi kebijakan.

Dirjen Dukcapil yang membuka acara, dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap 13 kabupaten/kota yang melaksanakan lembur penuh 8 hari pada libur lebaran yang dimulai dari tanggal 29 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022 serta apresiasi pula bagi 398 kabupaten/kota yang telah melaksanakan Piket Pelayanan pada Cuti Bersama Lebaran Tahun 2022. Selanjutnya Prof.Zudan Arif Fakhrulah, SH.,MH. memberikan arahan kepada seluruh Disdukcapil agar berbenah selalu dilakukan untuk layanan yang lebih cepat. “Saya minta Kadis-kadis  provinsi untuk melakukan konsolidasi dengan mendatangi langsung di kabupaten/ kotanya,  saya sudah mendatangi lebih dari 400 kabupaten/kota seluruh Indonesia jadi saya mengerti persoalan- persoalan di tingkat bawah” kata Prof. Zudan. Beliau pun berpesan, “Pak Andi tolong dicek dan dipastikan semua yang ikut acara ini dapat sertifikat, karena sertifikat ini penting bagi nanti eselon IV dan eselon III yang menjadi pejabat fungsional, sertifikat ini bisa diberi angka kredit” lanjut Zudan.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Erikson P Manihuruk S.Kom, M.Si selaku narasumber menyampaikan  materi pokok dari tema acara dan menjawab pertanyaan atas sosialiasi kebijakan baru tersebut. Beberapa poin penting berkaitan dengan tema Sosialisasi Permendagri No.72 Tahun 2022 tentang Standard dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Blangko KTP-el dan Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital diantaranya bahwa untuk standard dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak hendaknya benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan oleh Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan harapan penyediaan perangkat tersebut dapat sesuai dan support dengan sistem yang dibangun sehingga tidak sia-sia. Berkaitan dengan Blangko KTP-el, terlebih untuk blangko KTP-el bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berwarna oranye, Dirjendukcapil telah menyediakan stok blangko tersebut sehingga bagi kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan blangko tersebut dan berkoordinasi terlebih dahulu sesuai data WNA yang telah diinventarisasi.

Adapun berkaitan dengan Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, pendanaan penerbitan identitas digital kependudukan bersumber melalui APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan sumber pendapatan lain-lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Erikson juga menyampaikan bahwa dalam rangka penerapan keamanan identitas kependudukan digital, Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 harus dipahami bersama dengan Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi sehingga diharapkan Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/kota segera mensosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat dan lembaga-lembaga khususnya lembaga pengguna identitas kependudukan. (sr/ editor rw)

Share :