Disdukcapil- Melalui Penandatanganan Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dengan sejumlah obyek wisata maka setiap anak yang menunjukan Kartu Identitas Anak (KIA) di lokasi tersebut akan mendapatkan potongan harga tiket masuk.
Program ini bagian dari langkah Pemerintah yang berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk Warga Negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia dalam rangka mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu identitas Anak (KIA).
Adapun syarat- syarat dalam pengajuan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Permohonan Layanan Online (Sindolalak Purworejo) adalah:
- Anak Kurang dari 5 tahun sudah memiliki Akta Kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan:Upload Foto Kutipan Akta Kelahiran, Upload KK asli orang tuanya/ wali, Upload KTP-el asli kedua orang tuanya/ wali
- Anak lebih dari 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:Upload Foto Kutipan Akta Kelahiran, Upload KK asli orang tuanya/ wali, Upload KTP-el asli kedua orang tuanya/ wali, Upload foto berwarna ukuran 2×3
Penasaran dengan obyek wisata mana saja dan Diskon berapa persen yang memberlakukan potongan harga tiket masuk dengan menunjukan KIA, klik dibawah ini (sr/ akn)
Komentar Terbaru