57 Views

Disdukcapil– Pada Senin (30/5/2022) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Purworejo, Dr.Akhmad Kasinu, M.Pd. menyerahkan Petikan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat periode ke-1 Tahun 2022 Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 April 2022 kepada 7 (tujuh) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya saat acara Apel Pagi.

“Saya sangat berharap dengan Kenaikan Pangkat Bapak Ibu, dapat disyukuri dengan cara berangkat paling awal dan pulang paling akhir setidaknya memenuhi jam kerja,” ungkap Akhmad Kasinu dalam sambutannya. “Menjadikan momentum sebagai penyemangat memberikan pelayanan yang terbaik, agar pelayanan DISDUKCAPIL ini seperti jargonnya pak Dirjen (Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri) yaitu pelayanan yang membahagiakan masyarakat,” kata Kadinas menambahkan.

Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, yang mana hal tersebut merupakan salah satu poin dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. (sr/ editor rw)

Share :