1,244 Views

Disdukcapil-  Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas kedinasan. Berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 bahwa Jenis Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota meliputi PDH (Pakaian Dinas Harian), PDL (Pakaian Dinas Luar) pada perangkat daerah tertentu, PSL (Pakaian Sipil Lengkap), PDH Camat dan Lurah, PDL Camat dan Lurah dan PDU (Pakaian Dinas Upacara) Camat dan Lurah serta pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

          Setelah melalui rangkaian kegiatan mulai dari adanya sayembara rebranding seragam batik KORPRI pada Tahun 2021, melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Dewan Pengurus KORPRI Nasional yang bertujuan sebagai wujud nyata dalam memberikan semangat baru, spirit baru bagi anggota KORPRI yang lama dan yang baru serta penetapan pemenang, maka per tanggal 27 Januari 2022, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH. menetapkan motif baru seragam Batik KORPRI.

          Pemenang sayembara merupakan ASN Biro Umum dan ASD Pemprov DKI Jakarta. Dikutip dari laman facebook Pemprov DKI Jakarta yang diupload 31 Juli 2021 menerangkan bahwa  Desain yang diberi judul “Bhumi, Nusa, Sagara” mengusung konsep yang segar, trendi, kekinian tetapi tetap berpijak pada budaya luhur bangsa. Dengan perpaduan warna emas dan biru, Bhumi, Nusa, Sagara mampu menarik hati banyak ASN untuk menjadikan desain ini warna baru yang mampu mempresentasikan KORPRI yang lebih baik.

          Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bergerak cepat melakukan pendataan pemesanan menindaklanjuti Surat Edaran Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Purworejo Nomor 042/DPK-Kab/V/2022 tertanggal 12 Mei 2022. Dalam Surat Edaran tersebut, untuk menjamin keaslian bahan dan motif sesuai ketentuan maka DP KORPRI Kabupaten Purworejo memfasilitasi pemesanan bahan seragam KORPRI bagi ASN Pemerintah Kabupaten Purworejo termasuk Disdukcapil. (sr/ editor rw)

Share :