44 Views

Disdukcapil–  Cuaca ekstrim pada akhir Bulan Mei 2022 dialami dan dirasakan di beberapa daerah termasuk di Kabupaten Purworejo. Hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Purworejo selama kuranglebih 16 jam sejak hari Selasa, 31 Mei 2022 hingga Rabu, 1 Juni 2022 mengakibatkan terjadinya bencana alam banjir, tanah longsor dan pohon tumbang.

Berdasarkan laporan dan pantauan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purworejo bencana terjadi di beberapa wilayah kecamatan. Di wilayah Kecamatan Bagelen,Purwodadi serta Kecamatan Bayan beberapa titik terjadi bencana banjir. Di Jalan Merpati Kutoarjo dan Triwarno, Banyuurip terjadi bencana pohon tumbang, dan beberapa desa di wilayah Kecamatan Kaligesing mengalami bencana tanah longsor.

          Berkaitan dengan kondisi tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Purworejo tentunya tidak tinggal diam. Meskipun bukan sebagai instansi pelayanan dasar, DISDUKCAPIL harus tetap berperan aktif dan tentunya dalam hal ini berkaitan dengan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi warga yang terkena dan terdampak bencana. Sebagaimana surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPERMADESDUKCAPIL) Provinsi Jawa Tengah Nomor: 470/1030 tanggal 27 Mei 2022 hal Layanan Adminduk bagi Penduduk Terdampak Bencana Alam maka DISDUKCAPIL Kabupaten Purworejo segera melakukan identifikasi awal wilayah yang terkena bencana dan hasil dari pendataan awal tersebut disampaikan ke  DISPERMADESDUKCAPIL Provinsi Jawa Tengah.

Kamis (2/6/2022), Tim Pendataan Penduduk Rentan DISDUKCAPIL langsung mengambil langkah konkrit, berkoordinasi dan bersinergi dengan Tim Kaji Bencana beserta Kepala/Perangkat Desa yang terdampak bencana banjir di Desa Tangkisan (Kecamatan Bayan), Desa Krandegan (Bayan), Desa Pogungkalangan (Kecamatan Bayan), Desa Bapangsari (Kecamatan Bagelen) untuk mendata penduduk yang kemungkinan mengalami kehilangan atau kerusakan dokumen kependudukan.

  Setelah mendapatkan data tersebut tentunya DISDUKCAPIL akan segera menerbitkan kembali dokumen kependudukan yang rusak ataupun hilang agar penduduk tidak kehilangan hak-hak sipilnya sebagai warga negara terkait kepemilikan dokumen kependudukan. (rw)

Share :