Disdukcapil- Salah satu syarat pemilih dalam PEMILU selain terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga harus terpenuhinya usia 17 Tahun yang dibuktikan dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam rangka menyukseskan penyelenggaran Pemilihan Umum dan juga Pilkada Serentak di Tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo senantiasa menyisir warga masyarakat yang dalam penyelenggaran Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 sudah berusia 17 Tahun dalam perekaman KTP sehingga pada penyelenggaran pesta demokrasi, seluruh warga masyarakat Purworejo tidak ada yang kehilangan hak pilihnya dengan alasan tidak dapat menunjukan Kartu Tanda Penduduk.
Selain di Desa- desa di Wilayah Kabupaten Purworejo, Disdukcapil juga hadir melaksanakan Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP di Sekolah Menengah Atas (SMA) adan juga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik negeri ataupun swasta. Peran aktif Disdukcapil setiap tahun dalam semua titik tersebut sangat membantu dalam capaian presentase rekam KTP di Kabupaten Purworejo.
“Program Jemput Bola KTP-el bagus dan terus dilaksanakan secara rutin tiap tahunnya , selain itu program ini mempunyai fungsi yang edukatif dan menyadarkan siswa dalam pentingnya kelengkapan Dokumen Kependudukan,” ungkap Wiji Astuti, S.Pd, M.Pd Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMK YPT Purworejo saat memantau kegiatan Jemput Bola SMK YPT bertempat di Laboratorium Multimedia pada Rabu (8/6/2022) .
“Jumlah Siswa yang melakukan perekaman KTP di SMK ini hanya 20 an orang dikarenakan dari hasil pendataan bahwa sebagian besar siswa sudah melaksanakan perekaman di kecamatan dan Jemput Bola di Desa-desa,” Wiji Astuti menambahkan. (Sr)
Komentar Terbaru