Disdukcapil- Jumat (10/6/2022), Pelayanan Akta Kematian Sebelum Jenazah Dikubur (PAK SUBUR) yang sudah di launching sejak 21 Juni 2019 terlaksana di Kelurahan Pangenrejo. Hasil koordinasi dan pengiriman syarat pembuatan Akta Kematian antara petugas Kelurahan Pangenrejo dengan petugas Disdukcapil Kabupaten Purworejo sampai pada akhirnya penerbitan dalam waktu yang tidak lama menunjukan keseriusan Disdukcapil Purworejo dalam menggalakan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) termasuk Akta Kematian.
Lurah Pangenrejo, Lepot Agusmanto,S.IP menyerahkan Akta Kematian atas nama Hj Endang Dwi Retnaningsih binti R.Sukono kepada Agus Ari Setiadi, S.Sos, MM selaku anak pada acara pemberangkatan jenazah pukul 10.00 WIB di rumah duka, Jalan Brigjend Katamso.
Akta Kematian mungkin belum begitu tenar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta Akta Kelahiran namun sama pentingnya. Beberapa manfaatnya antara lain bagi kepengurusan Taspen/ asuransi serta juga sebagai legalitas pembuktian kematian. (sr)
Komentar Terbaru