Disdukcapil- “Bila komunikasi pemerintah dan masyarakatnya baik maka masalah- masalah yang ada dapat kita selesaikan, oleh karena itu teman- teman Disdukcapil di seluruh Indonesia mari kita perbaiki layanan melalui komunikasi publik, jadi Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) kita jadikan jembatan untuk mempertemukan kepentingan menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat ungkap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H.,M.H. dalam sambutan pembuka Dukcapil Menyapa Masyarakat Seri Ke-21 yang diselenggarakan Ditjen Dukcapil Kemendagri pada Sabtu (11/6/2022).
Sambutan Dirjen Dukcapil tersebut menjadi motivasi bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan kegiatan Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) secara rutin tiap bulan, termasuk DMM Seri Ke-1 Bulan Juni yang diadakan pada Selasa (14/6/2022) dengan tema “Pemanfaatan Data Kependudukan”.
Kepala DISDUKCAPIL Kabupaten Purworejo, Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd. dalam paparannya menyampaikan gambaran mekanisme bagi Organisasi Perangkat Daerah, kecamatan ataupun juga desa dalam hal ini disebut pengguna yang akan melaksanakan Perjanjian Kerjasama terkait dengan pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan. Berdasarkan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 bahwa pemberian hak akses dimulai dari pengajuan pimpinan pengguna secara tertulis kepada Bupati/Walikota melalui Disdukcapil Kabupaten/Kota dan selanjutnya Disdukcapil meneruskan surat tersebut kepada Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri. Setelah mendapat persetujuan, ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Disdukcapil dengan pengguna (desa, kecamatan atau juga Organisasi Perangkat Daerah) yang diakhiri dengan pemberian hak akses.
Pemanfaatan Data Kependudukan berdasarkan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 sesuai Pasal 21 dapat dilakukan dengan mekanisme penggunaan card reader, Akses Web Service, serta Akses Web Portal, namun kaitan dengan Desa, Kecamatan ataupun OPD menggunakan mekanisme Web Portal. Data perseorangan yang diakses pengguna oleh Web Portal digunakan hanya untuk dibaca dengan memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Dengan Pemanfaatan data ini diharapkan diperoleh data yang akurat dalam program/kegiatan yang dilaksanakan di Desa, Kecamatan ataupun OPD
Acara DMM yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut diakhiri dengan simulasi pengisian surat pengajuan permohonan hak akses dan pemanfaatan data serta tanya jawab dengan partisipan yang dipandu oleh Surahmi, S.IP, MM. (Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data) didampingi Agus Subiyantoro, S.Sos, MM. (Kabid Pendaftaran Penduduk) dan Budi Hari Astuti, S.H. (Kabid Pencatatan Sipil). (sr/ editor rw)
Komentar Terbaru