Disdukcapil- Berdasarkan Pasal 58 ayat 4 Undang- undang Nomor 24 Tahun 2013 bahwa Data Kependudukan digunakan untuk semua keperluan antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri serius berupaya mengintegrasikan seluruh tata kelola pelayanan publik dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menekankan seluruh Kepala Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk mendorong Organisasi Perangkat Daerah di wilayahnya agar menggunakan Data Kependudukan.
“Dengan dipakainya data Dukcapil khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh berbagai lembaga akan menimbulkan banyak manfaat bagi para user. minimal mereka tidak perlu mengumpulkan atau mencari data sendiri. Silakan manfaatkan data Dukcapil untuk verifikasi dan validasi berbasis NIK” kata Dirjen Dukcapil, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H, M.H, dikutip dari https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/1004/kerja-sama-pemanfaatan-data-dukcapil-beri-nilai-tambah-rp-77-triliun-selama-7-tahun.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DINPERKIMTAN) Kabupaten Purworejo salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang berminat dalam kerjasama pemanfaatan Data Kependudukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo. Setelah Disdukcapil Purworejo mengajukan surat permohonan Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri, akhirnya pada tanggal 10 Juni 2022 terbitlah persetujuan.
Senin (20/6/2022), Kepala Disdukcapil Purworejo didampingi Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data serta Sub Koordinator Kerjasama dan Inovasi Pelayanan melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) pemanfaatan Data Kependudukan di Kantor DINPERKIMTAN, yang mana PKS tersebut akan dikirim kembali ke Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk memperoleh Hak Akses dan User dengan mekanisme Web Portal. Kepala DINPERKIMTAN, Eko Paskiyanto, A.Pi.,M.M., berharap semoga setelah nantinya mendapatkan Hak Akses Web Portal dapat memperlancar verifikasi dan validasi data penerima layanan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan layanan pasca bencana untuk pembangunan rumah.
Selain DINPERKIMTAN pada hari tersebut juga dilaksanakan Penandatangan PKS di Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo. Sampai dengan tanggal 20 Juni 2022 tercatat sudah ada 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah mengajukan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan yang terdiri dari 8 OPD sudah mendapatkan hak akses dan user web portal, 3 OPD menunggu turunnya hak akses, serta 9 OPD menunggu turunnya izin persetujuan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Disdukcapil Purworejo berusaha untuk kedepannya 21 OPD yang belum dapat menyusul sehingga perencanaan pembangunan dan alokasi anggaran pembangunan dapat tepat sasaran dan efisien. (sr)
Komentar Terbaru