Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Purworejo selalu berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui inovasi- inovasinya. Setelah ada program PANEN DUREN (Pelayanan Rekam KTP Penduduk Rentan), PAK SUBUR (Pelayanan Akta Kematian Sebelum Jenazah Dikubur), BABAT TAMAT SINDIKAT (Bareng- bareng Tuntaskan Akta Kematian, Bersih dan Valid Data Kependudukan), KADO DISDUKCAPIL( KTP-el yang dikirimkan bagi penduduk saat genap berusia 17 tahun dan sudah melakukan rekam KTP,), sekarang muncul inovasi baru yang diberi nama PIKANTUK MANTU.
Senin (20/6/2022), bertempat di Graha Siola (RM Bebek Dargo) Purworejo, DISDUKCAPIL Kabupaten Purworejo memperkenalkan inovasi baru. Acara tersebut ditandai dengan penandatangan Perjanjian Kerjasama antara DISDUKCAPIL Kabupaten Purworejo dengan Kementrian Agama Kabupatem Purworejo beserta 19 Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Kabupaten Purworejo.
PIKANTUK MANTU adalah salah satu inovasi Pelayanan KK dan KTP Untuk Manten Baru. Konsep yang diusung DISDUKCAPIL Kabupaten Purworejo yaitu negara hadir diharapkan memberikan nilai lebih kebahagian bagi perkawinan warga masyarakat yang dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) karena dengan segera diterbitkan dokumen kependudukan setelah pencatatan perkawinan selesai. Dokumen Kependudukan yang diterbitkan terdiri dari KTP-el pihak mempelai pria, KTP-el pihak mempelai perempuan, KK sebagai pasangan baru, KK pihak keluarga pengantin pria, KK pihak pengantin perempuan.
Kepala DISDUKCAPIL Kabupate Purworejo, Dr.Akhmad Kasinu, M.Pd berharap peran aktif dari KUA dalam melaporkan setiap pencatatan pernikahan baru dengan menuliskan tanggal nikah serta nomor akta nikah pada link yang telah disediakan menjadi kunci suksesnya inovasi ini dalam rangka akselerasi pelayanan perubahan status perkawinan dalam dokumen kependudukan serta validasi database kependudukan. (sr/ editor rw)
Komentar Terbaru