48 Views

Disdukcapil- Hari Senin adalah hari pertama masuk kerja. Sebagian orang membenci  hari tersebut karena beberapa alasan, diantaranya adalah karena dimulainya kembali aktivitas pekerjaan yang mungkin membuat jenuh. Namun tidak bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo yang beranggapan bahwa semua hari itu sama dan semangat selalu terselip di setiap waktu termasuk dalam melakukan Pelayanan Permohonan Akta Perkawinan bagi non muslim pada Senin (4/7/2022).

Disdukcapil Purworejo pada hari tersebut melaksanakan pencatatan dan penerbitan Akta Perkawinan sebanyak 5 (lima) permohonan dari warga kelurahan Sindurjan, Kelurahan Kutoarjo, kelurahan Purworejo, Kelurahan Doplang, serta Kelurahan Pangenrejo setelah mereka mengumpulkan syarat Formulir F-2.01 Perkawinan, Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pas foto berwarna pasangan suami isteri, KK dan KTP el,

Setelah diverifikasi kemudian ditampilkan dalam Daftar Pengumuman Perkawinan di website Disdukcapil Purworejo dan ditempel di papan pengumuman depan lobi pelayanan. Kelima pasangan suami isteri tersebut secara bergantian menghadap petugas Disdukcapil yang membidangi dan melakukan konfirmasi kebenaran data pada Kutipan Akta Perkawinan serta menandatangi berkas register perkawinan sebelum Kutipan Akta Perkawinan tersebut diserahkan.

Akta Perkawinan memiliki banyak manfaat diantaranya dalam pemutakhiran status di Kartu Keluarga dan KTP, kepengurusan akta kelahiran serta untuk menentukan status anak di akta tersebut, dan Mengurus BPJS Kesehatan.(sr)

Share :