Disdukcapil- Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dihelat Ditjen Dukcapil Kemendagri didesain untuk melayani penduduk yang terdiri Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Bagi WNA yang telah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dari Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia diwajibkan memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dinas Dukcapil setempat. Sedangkan WNA pemegang izin tinggal tetap (KITAP) juga wajib mengurus KTP Elektronik di Disdukcapil terdekat dengan domisilinya. Seperti dikutip dari https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/773/wna-pelaku-kawin-campur-perlu-dokumen-kependudukan-untuk-vaksinasi.
Senin (11/7/2022) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menerima permohonan perpanjangan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Warga masyarakat Desa Mlaran tersebut bersama suaminya yang berkewarganegaran Perancis datang langsung untuk mengajukan permohonan dan segera ditindaklanjuti petugas Disdukcapil Purworejo setelah memenuhi syarat. Permohonan SKTT meliputi:
- Fotocopy Dokumen Perjalanan (Paspor)
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) terbaru yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi.
- SKTT lama
- Pas foto berwarna terbaru 4*6 : 1 Lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Keluarga (Sebagai Penangungjawab WNA tinggal di Kabupaten Purworejo)
Hingga 12 Juli 2022, Warga Negara Asing pemegang KITAS yang terdata di Disdukcapil Kabupaten Purworejo sebanyak 45 dan pemegang KITAP sebanyak 11 orang. (sr editor rw)
Komentar Terbaru