51 Views

Disdukcapil-  Apel pagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kewajiban bagi setiap pegawai  disamping untuk mendengar arahan pimpinan  serta melatih kedisiplinan. Senin (11/7/2022) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan rutin sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang- undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Pada kesempatan tersebut, Gratifikasi dan Capaian Kinerja Semester I Tahun 2022 menjadi tema amanat yang disampaikan Kepala Disdukcapil. “Minggu yang lalu, dalam berita online, ada instansi yang dicabut status  Wilayah Bebas Korupsi (WBK) karena terbukti karyawannya menerima gratifikasi, kita jangan sampai seperti itu” ungkap Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd dalam sambutannya. Kadinas menambahkan apabila ada yang memberikan sesuatu berkaitan pelayanan administrasi kependudukan mohon untuk dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang selanjutnya diteruskan kepada Inspektorat.

Menanggapi capaian kinerja Semester I Tahun 2022 yang menjadi sorotan Kepala Dinas adalah Capaian Perekaman KTP-el. Beliau menghimbau untuk ditingkatkan kembali formulasi dan strategi agar sesuai target nasional. Jemput bola perekaman KTP harus disertai dengan pendataan alasan wajib KTP yang tercantum dalam data namun tidak hadir pada saat penjadwalan perekaman tersebut..(sr/ editor rw)

Share :