219 Views

Disdukcapil–  Kebijakan Penerapan Buku Pokok Pemakaman di Desa/ Kelurahan yang diambil Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten/Kota seluruh Indonesia didasari karena masih banyak peristiwa kematian penduduk yang tidak segera dilaporkan kepada Disdukcapil terdekat.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo sudah aktif dalam upaya suksesnya penerapan kebijakan tersebut mulai dari sosialisasi kepada petugas desa di tahun 2021, meluncurkan media pelaporan Buku Pokok Pemakaman berbasis online dengan media google form pada 9 Maret Tahun 2022, serta juga mengadakan evaluasi penerapan kebijakan tersebut dengan mengadakan Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) dengan media zoom meeting pada Rabu (20/7/2022).

Kepala Disdukcapil, Dr.Akhmad Kasinu, M.Pd yang menjadi narasumber dalam acara ini didampingi Muharomah, S.H dan Timbul Susilo yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo.

Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd dalam sambutannya berharap peran aktif petugas desa dalam melaporkan setiap peristiwa kematian yang ada di desanya melalui link Buku Pokok Pemakaman kemudian juga bisa ditindaklanjuti dengan pengajuan permohonan Akta Kematian apabila data dukung sudah terpenuhi semua.

Sedangkan kedua anggota Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo yang hadir menjadi narasumber mendorong untuk memaksimalkan penggunaan link yang telah disediakan kaitan Buku Pokok Pemakaman karena Data Kependudukan yang akurat dan valid dapat mendukung program pemerintah dalam memetakan suatu program seperti contoh pada pelaksanaan Pemilu demi mewujudkan Kabupaten Purworejo yang sejahtera.

Acara yang dihadiri 112 partisipan diharapakan dapat mengurai segala permasalahan yang masih menjadi kendala yang dihadapi di Desa/ Kelurahan dalam penerapan Buku Pokok Pemakaman dengan terjawabnya pertanyaan yang melalui kolom chat ataupun pertanyaan langsung.(sr)

Share :