Disdukcapil– Desa memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. Berbagai bentuk dan program untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan perdesaan telah dilakukan oleh Pemerintah. Dalam pemenuhan target dan sasaran yang sesuai dari program yang ada diperlukan data yang akurat, salah satunya Data Kependudukan.
Senin (25/7/2022) bertempat di Ruang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo diadakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan, Petunjuk Teknis dan Surat Pernyataan Jaringan Tertutup Hak Akses berbasis Web Portal antara Disdukcapil Purworejo dengan 22 Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Berdasarkan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019, Pemanfaatan Data Kependudukan dengan mekanisme web portal, Data Perseorangan hanya bisa dibaca dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal tersebut merupakan implementasi juga dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dimana NIK sebagai basisnya.
Dengan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan diharapkan terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Sampai dengan tanggal 25 Juli 2022 tercatat 3 desa sudah memperoleh Hak Akses serta 22 desa yang baru melakukan Penandatangan Kerjasama menunggu terbitnya Hak Akses dan User, setelah PKS tersebut dikirim dahulu ke Ditjen Dukcapil Kemendagri. (sr)
Komentar Terbaru