37 Views

       Disdukcapil-  Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

       Bunyi pasal 63 ayat 1 Undang- undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tersebut menjadi dasar bagi Edward Anthony untuk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo.

        Ditemani Yuniani istrinya, Edward yang merupakan warga Negara Amerika Serikat melakukan perekaman KTP elektronik sebagai syarat wajib Penerbitan KTP WNA. Seperti juga dengan proses Rekam KTP-el bagi WNI, 9 (sembilan) langkah harus dilewati diawali dengan pengambilan foto secara langsung, rekam tanda tangan, rekam biometrik 4 jari kanan, rekam biometrik 4 jari kiri, rekam biometrik 2 ibu jari, rekam iris mata, verifikasi biometrik jari kanan, verifikasi biometrik jari kiri serta diakhiri dengan verifikasi tanda tangan.

        “Pelayanan di sini sangat cepat dan ramah, friendly ,”ungkap Edward yang fasih berbahasa indonesia karena sudah setahun tinggal di Desa Kedungpucang, Kecamatan Bener saat dimintai pesan dan kesan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo.

        KTP-el Warga Negara Asing dapat dimanfaatkan untuk memperoleh Pelayanan Publik seperti layanan kesehatan dan perbankan sesuai masa berlaku KTP-el, yakni sama dengan masa berlakunya KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang dikeluarkan kantor imigrasi. (sr)

Share :