65 Views

Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo merupakan salah satu instansi pelayanan publik. Sumber Daya Manusia menjadi salah satu faktor yang menentukan terwujudnya pelayanan yang optimal bagi mayarakat.

Dalam pemenuhan tugas pokok fungsi dan memberikan pelayanan sehari- hari selain pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Instansi Disdukcapil juga diperkuat dengan pegawai Non ASN.

Keberadaan Non ASN di Disdukcapil kedepannya menjadi perhatian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo seiring dengan akan diberlakukannya kebijakan baru kaitan status pegawai Non ASN.

“Setelah bulan September 2023 nanti akan ada pemilahan, yang memenuhi syarat seleksi lulus bisa masuk PPPK, yang tidak lulus nasibnya seperti apa kita belum bisa matur” ungkap Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd., pada sambutan Apel Pagi (05/09/2022).

“Untuk itu saya sangat berharap agar 29 (dua puluh sembilan) Non ASN untuk belajar terutama SKB (Standar Kompetensi Bidang) untuk lex specialis Dukcapil, materi- materi terkait tentang pelayanan Administrasi Kependudukan ada di DMM (Dukcapil Menyapa Masyarakat) dan Dukcapil Belajar”, tambah Kadinas.

Jam Pimpinan pada Apel Pagi menjadi wadah memberikan informasi dan arahan Kepala Dinas, selain mengulas SKB bagi Non ASN, disampaikan pula tentang penerapan Identitas Kependudukan Digital di Kabupaten Purworejo serta juga capaian kinerja Disdukcapil sampai saat ini. (sr)

Share :