Disdukcapil – Tidak ada kata terlambat untuk memiliki akta kelahiran. Meskipun usia tergolong lansia, namun akta kelahiran bisa dengan mudah didapat. Hal itu dapat diwujudkan dengan Inovasi GERTAK yang diinisiasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo. Seperti halnya di Desa Dlisenwetan Kecamatan Pituruh, pada Senin tanggal 19 September 2022 telah diserahkan akta kelahiran kepada subjek akta hasil Inovasi GERTAK. Menyusul desa-desa lain di kecamatan Pituruh, Desa Dlisenwetan telah menyelesaikan GERTAK untuk subjek akta usa 60 tahun keatas. “Dari segi persyaratan sangat mudah, sebagai Pemerintah Desa kami sangat sanang. Dengan persyaratan yang mudah dan proses pengurusan yang cepat serta respon yang cepat pula dari Disdukcapil Kabupaten Purworejo dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat sehingga masyarakat serta Pemerintah Desa dipermudah dalam medapatkan akses mengurus dokumen kependudukan baik secara mandiri maupun melalui Pemerintah Desa untuk mendapatkan dokumen kependudukan akta kelahiran”, terang Sekretaris Desa Dlisenwetan, Syair Arifin. Dari 120 warga Dlisenwetan yang tercatat dalam daftar GERTAK, sudah102 subjek akta mendapatkan akta kelahiran. Untuk sisanya masih perlu verifikasi lanjutan agar dapat diproses akta kelahirannya. “Inovasi GERTAK ini sangat bagus sekali karena memudahkan akses bagi warga masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan yakni akta kelahiran, harapan kami program GERTAK ini bukan hanya untuk yang berusia 60 tahun keatas saja, akan tetapi kami berharap dalam waktu dekat agar Disdukcapil Kabupaten Purworejo membuat program GERTAK untuk usia 0 s.d 60 tahun sehingga Warga Negara Republik Indonesi khususnya di Kabupaten Purworejo semuanya memiliki dokumen kependudukan akta kelahiran”, imbuhnya. (nr)
96 Views
Komentar Terbaru