Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo selalu berupaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel secara periodik dengan menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik yang dikemas dalam Dukcapil Mendengar pada Rabu (21/09/2022).
Acara yang digelar secara virtual melalui media zoom meeting juga turut mengundang Anggota DPRD Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo sebagai narasumber. Disamping itu dari Bagian Organisasi dan Aparatur Sekretariat Daerah, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Perwakilan Kecamatan Purworejo, Perwakilan Desa yang diwakili Desa Jelok kecamatan kaligesing, serta dari PT. POS Indonesia juga ikut hadir dalam acara yang digelar di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo.
“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo mempunyai keinginan adanya pelayanan yang membahagiakan masyarakat, ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dalam sambutan pembuka Acara Forum Konsultasi publik yang Ke-3 Tahun 2022.
“Dalam rangka mewujudkan keinginan tersebut setidaknya ada 11 (sebelas) strategi yang diterapkan, kebijakan tersebut terdiri atas semua pelayanan gratis, tidak ada calo, pungli dan gratifikasi, layanan online, layanan terintegrasi, layanan 1(satu) hari selesai, layanan rekam cetak KTP luar domisili, layanan Digital ID, layanan di hari libur, layanan berkebutuhan khusus, layanan jemput bola (rentan, sekolah, desa dll), layanan inovasi (GERTAK, PAK SUBUR, PANEN DUREN dll), Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd menambahkan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo yang diwakili oleh Muharomah, Timbul Susilo serta Dwi Hartati mengungkapkan tentang kemudahan- kemudahan yang telah dibuat Disdukcapil Purworejo agar dimanfaatkan masyarakat dengan maksimal dalam rangka tertib Administrasi Kependudukan.
FKP yang digelar juga memaparkan tentang hasil Survei Kepuasan Masyarakat triwulan pertama dan triwulan kedua tahun 2022 oleh Sekretaris Dinas. Suryadi, S.T, MM menyoroti hasil SKM yang mayoritas hasil nya baik dari indikator penilaian, namun masih ada catatan sedikit kaitan pengiriman KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang melebihi dari target waktu Perjanjian Kerjasama dengan rekanan jasa pengiriman yang ditunjuk (PT.POS Indonesia, JNE, Ngojol serta Jagad Trans).
“Kami sudah berupaya menambah tenaga pengiriman atau kurir, dan kami juga meminta untuk setiap kiriman diberi nomor handphone sehingga apabila pemohon layanan tidak berada ditempat untuk bisa dihubungi, ungkap Diah Maria, perwakilan dari PT.POS Indonesia menanggapi paparan hasil SKM tentang aduan keterlambatan pengiriman. Seperti diketahui PT.POS Indonesia menjadi jasa pengiriman yang ditunjuk Disdukcapil Purworejo untuk wilayah desa-desa di Kecamatan Kaligesing, Bruno, Purworejo serta Purwodadi.
“Dan untuk Layanan pengiriman dari Disdukcapil, kami ada contact center (0811 2854 100, Silahkan nanti apabila dilapangan ditemukan ketidaksesuaian dengan janji kami bisa menghubungi nomor tersebut”, ungkap Diah Maria menegaskan keseriusannya. (sr)
Komentar Terbaru