146 Views

Disdukcapil- Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali melaksanakanPemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2022. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menjadi salah satu instansi yang ditunjuk menjadi obyek penilaian.

      Bertempat di Aula Disdukcapil Purworejo (12/10/2022), penilaian yang dilakukan dengan metode daring oleh evaluator dari Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkolaborasi dengan Biro Organisasi Pemerintah Provinsi mendalami tentang penerapan kebijakan- kebijakan pelayanan publik seperti standar pelayanan, forum konsultasi publik, maklumat pelayanan, survey kepuasan masyarakat, SIPPN, konsultasi dan pengaduan serta inovasi.

      PEKPPP merupakan upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh indeks pelayanan publik. Pada prinsipnya, mekanisme PEKPPP dibagi dalam beberapa tahap yaitu tahap persiapan, pelaksanaan, penyampaian hasil, pemeringkatan serta pemberian penghargaan.

      Pada Penilaian Tahun 2021, Disdukcapil Kabupaten Purworejo memperoleh predikat A- (sangat baik) bersama 73 Disdukcapil lain. Dengan persiapan yang matang serta pembenahan dalam pelayanan publik, Disdukcapil Purworejo optimis memperoleh predikat A (pelayanan prima) yang merupakan predikat terbaik dalam penilaian di Unit Pelayanan Publik pada PEKPPP tahun ini. (sr)

Share :