Disdukcapil- Ratusan pengajuan permohonan layanan setiap harinya baik secara online ataupun layanan tatap mata di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo kadang ditemukan suatu ketidakpuasan dari masyarakat sebagai penerima layanan. Sebagian masyarakat mengungkapkannya dalam bentuk laporan pengaduan.
Undang- undang keterbukaan informasi publik, menjadi dasar Disdukcapil Kabupaten Purworejo melakukan monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan masyarakat.
Berdasarkan Laporan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Tahun 2022 yang diterbitkan Disdukcapil Purworejo pada akhir Agustus 2022, dari 329 pengaduan dari masyarakat terhadap layanan kaitan kepengurusan Administrasi Kependudukan periode awal Juli 2021 sampai dengan akhir Agustus 2022 sebanyak 329 telah terselesaikan, Aduan tersebut terdiri atas sebanyak 4 orang mengadukan melalui Aplikasi Porjo, 325 melalui website (https://disdukcapil.purworejokab.go.id), sedangkan pada kotak pengaduan dan SP4N LAPOR yang merupakan kolom pengaduan yang disediakan KEMENPANRB masing- masing nihil.
Maksud dan tujuan penyusunan laporan diatas sebagai bentuk pertanggungjawaban Tim Penguatan Pengawasan pada Tim Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) serta untuk menilai dan mengevaluasi pencapaian penanganan pengaduan masyarakat oleh Petugas Disdukcapil Purworejo.
Sebagaimana diketahui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo telah memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara pada tahun 2021, sehingga merawat kepuasan masyarakat dalam mengurus Administrasi Kependudukan menjadi bagian dari upaya mempertahankan status WBK. (sr)
Komentar Terbaru