173 Views

Disdukcapil- Kartu Identitas Anak (KIA) bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, kutipan Permendagri 2 Tahun 2016 Bab II Pasal 2.

Dalam rangka pemenuhan amanat yang tertuang di Permendagri tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo memaksimalkan pelayanan aktif. Selain pelayanan jemput bola KIA di sekolah- sekolah, pelayanan di CFD, layanan ini juga dapat dijumpai dalam program Bupati Saba Desa( BSD).

Tim dari Disdukcapil Kabupaten Purworejo yang telah hadir sejak pukul 07.30 WIB di BSD Desa Sidorejo, Kecamatan Purworejo langsung mengadakan konfirmasi kepada perangkat desa dan pengajar TK Sidorejo kaitan kepemilikan Kartu Identitas Anak, selain menerima layanan Administrasi Kependudukan lainnya.

Setelah diadakan pendataan, ditemukan 3 anak TK Sidorejo belum memiliki KIA. Dengan diantar oleh guru pengajar, ketiga anak tersebut melakukan pengambilan gambar sebagai bagian dalam pemenuhan syarat, bahwa anak diatas 5 tahun harus melampirkan pas photo selain Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran sebagai syarat lain. Setelah diperoleh foto dari ketiganya, petugas dari Disdukcapil langsung memproses permohonan KIA dan mencetak langsung ditempat setelah melalui proses verifikasi dan Tanda Tangan Elektronik sebelumnya.

Rasa riang bagi anak- anak tersebut belum selesai pada momen telah tercetaknya KIA yang telah dimohonkan. Bupati Purworejo R.H.Agus Bastian, SE,MM yang berkesempatan menyerahkan KIA tersebut pada ketiganya setelah selesainya sambutan dari Kepala Desa Sidorejo menambah kegembiraan walaupun hujan gerimis mengiringi kegiatan.

“ Terima Kasih Disdukcapil Purworejo, dengan layanan di kegiatan BSD, siswa kami telah memiliki Kartu Identitas Anak”, ungkap pengajar TK Sidorejo. (sr)

Share :