36 Views

Disdukcapil- Pelayanan Rekam Kartu Tanda Penduduk terhadap Penduduk Rentan (PANEN DUREN) menjadi salah satu inovasi yang mendapat apresiasi Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri saat kunjungannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Jumat, 21 Oktober 2022 yang lalu.

Apresiasi tersebut bukan tanpa alasan, Inovasi yang telah diluncurkan sejak tahun 2016 silam dipandang telah sesuai dengan Jargon Dukcapil yaitu pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Prosedur pengajuan layanan yang begitu sederhana dengan manfaat luar biasa. Pemerintah Desa/Kelurahan cukup mengirim surat pengajuan layanan rekam KTP bagi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Lansia dan orang sakit yang tidak memungkinkan untuk mobilitas di wilayahnya disertai dengan alasan yang kuat. Tim PANEN DUREN akan menindaklanjuti dengan mendatangi rumah ataupun Rumah Sakit sesuai posisi penerima layanan yang tertera dalam surat yang diajukan. Karena mudahnya pengajuan, Kedatangan Tim dari Disdukcapil Purworejo berdasarkan antrian permohonan.

Permohonan layanan Rekam KTP pada inovasi ini biasanya terkendala pada tidak terdaftarnya pada data jaminan sosial yang diakomodir Dinas Sosial ataupun Data Jaminan Kesehatan.

        Seperti halnya pelaksanaan PANEN DUREN di RSUD Tjitrowardojo pada Kamis (3/11/2022). Berdasarkan surat permohonan dari Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo tertanggal 3 November 2022. Tim dari Disdukcapil melakukan perekaman KTP terhadap warga Mranti yang bernama (S).

        Dokumen Kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) ataupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi sesuatu yang harus segera dimiliki bagi warga tersebut sebagai salah satu syarat dalam kepengurusan administrasi Rumah Sakit. (sr)

Share :