41 Views

Disdukcapil– Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tangal 5 November menjadi Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993.

Sebagai implementasi dari Kepres tersebut, Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Sekretariat Daerah mengirimkan Surat Edaran Nomor: 660.1/13.943/2022 tertanggal 2 November 2022 kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sedangkan Kepala Kementrian Agama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Camat juga berkewajiban untuk meneruskan instansi dibawahnya (madrasah, sekolah,desa) dalam melaksanakan Aksi Nyata Gerakan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional.

Salah satu aksi nyata dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Selasa (8/11/2022) dengan melakukan penanaman beberapa pohon keladi hias di depan tembok pagar gedung kantor dinas. Kepala Disdukcapil Kabupaten Purworejo, Dr.Akmad Kasinu, M.Pd memimpin langsung proses penanaman tersebut dengan didampingi Sekretaris Dinas dan Kasubag Umum Kepegawaian serta beberapa staf.

Dengan Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat atas perlindungan, dan pelestarian puspa dan satwa nasional. (sr)

Share :