Disdukcapil- Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia, oleh karena itu seperti WNI, para Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Indonesia berhak atas pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepastian hukum atas kepemilikan Dokumen Kependudukan termasuk hak memiliki KTP.
Berdasarkan Pasal 63 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang wajib memiliki KTP-el adalah Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 Tahun atau telah kawin atau pernah kawin, salah satu contoh WNA yang terpenuhinya syarat adalah Murad Adel Abdulraqeb.
Murad merupakan WNA Kewarganegaran Yaman yang berdomisili di Tegalsari, Kecamatan Purworejo. Setelah terpenuhinya syarat dan didaftarkan pada Disdukcapil Purworejo, dilanjutkan dengan perekaman biometrik, KTP tersebut diserahkan pada Rabu (9/11/2022) oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Agus Subiyantoro, S.Sos.,M.M.

Namun terdapat perbedaan antara KTP Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).Setidaknya ada 4 perbedaan antara KTP-el untuk WNI dan WNA antara lain:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital maka warna KTP-el WNA adalah oranye atau merah muda, sedangkan KTP-el WNI berwarna biru.
- Semua KTP-el untuk WNA ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan KTP-el untuk WNI ditulis berlaku seumur hidup.
- Segala keterangan yang dimuat didalam KTP-el untuk WNA seperti jenis kelamin, status perkawinan, pekerjaan ditulis dalam bahasa inggris.
- Terkait kolom kewarganegaraan. Untuk KTP-el WNI, semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia (WNI), Namun untuk KTP-el WNA disesuaikan dengan kewarganegaraan masing- masing.
Walaupun WNA memperoleh Kartu Tanda Penduduk namun tidak dapat dipilih ataupun memilih dalam Pemilihan Umum. KTP tersebut bisa digunakan dalam mengakses berbagai layanan publik seperti layanan di Rumah Sakit, Surat Izin Mengemudi maupun juga layanan di perbankan. (sr)
Komentar Terbaru