32 Views

Disdukcapil- Penduduk Non Permanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada Kartu Keluarga (KK), KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan menetap.

Data  Kependudukan yang akurat dan terperinci dapat melahirkan kebijakan yang efektif  dan efisien dalam berbagai bidang temasuk juga Pendataan Penduduk Non Permanen.  Hal tersebut mendasari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 pada bulan april 2022 menggantikan Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 yang dirasa perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Pemanfaatan Data Penduduk Non Permanen dapat digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal serta masih banyak lagi manfaat lainnya.

Sebagai bagian dari sosialisasi terhadap kebijakan yang baru diundangkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) seri 1 Bulan November 2022 pada Rabu (16/11/2022).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo, Dr.Akhmad Kasinu, M.Pd yang menjadi narasumber bersama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Dwi Hartati dan Muharomah menyampaikan secara detail isi dari perundang- undangan yang berkaitan erat dengan perpindahan tetapi tidak diiringi dengan perubahan Dokumen Kependudukan.

Sebagai langkah awal dari implementasi Permendagri tersebut, Disdukcapil Purworejo berencana akan mendata mahasiswa- mahasiswa yang menuntut ilmu di Universitas serta Sekolah Tinggi yang ada di wilayah Purworejo. (sr)

Share :