Disdukcapil- Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo telah melaksanakan langkah- langkah strategis.
Penduduk Non Permanen adalah Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Penduduk Eletronik, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tempat Tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
Setelah pada Rabu (16/11/2022) telah melaksanakan sosialisasi secara virtual yang dikemas dalam Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM). Disdukcapil Purworejo juga melaksanakan pendataan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi di wilayah Kabupaten Purworejo.
Pendataan dimulai dari Universitas Muhamadiyah Purworejo (UMP) yang dimulai pada Senin (21/11/2022) dan berakhir pada Jumat (25/11/2022). Mahasiswa yang berasal dari luar daerah seperti Kabupaten Temanggung, Cilacap, Kebumen, Wonosobo maupun Kabupaten lainnya dipandu untuk mengisi formulir f.1.15 oleh petugas Disdukcapil Purworejo yang menjadi dasar dalam penginputan di Data SIAK Terpusat.
Dengan Pendataan ini diharapkan diperoleh data yang dapat digunakan dalam pemanfaatan pelayanan publik bidang kesehatan, pendidikan, perbankan, sosial. Selain itu juga sebagai dasar pemanfaatan perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta juga penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas. (sr)
Komentar Terbaru