332 Views

Disdukcapil-  Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten mendorong pelaksanaan Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan (SMKI) dan juga ISO 27001-2013 bagi Disdukcapil dan Lembaga Pengguna.

          ISO 27001-2013 merupakan prosedur turunan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 supaya pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Indonesia memliki Standar Internasional.

          Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dalam upaya sosialisasi dengan lembaga pengguna terkait dengan kebijakan tersebut mengundang seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Purworejo pada Kamis (1/12/2022) di Aula kantor dinas.

          Kepala Disdukcapil Purworejo dalam paparannya menyampaikan kepada tamu undangan bahwa lembaga pengguna yang akan melakukan atau melanjutkan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan untuk melaksanakan sertifikasi ISO 27001.

          Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd menambahkan dalam Surat Edaran Ditjen Dukcapil Kemendagri bahwa batas waktu kelanjutan PKS dengan kepemilikan sertifikat ISO 27001 dibatasi sampai tanggal 30 Juni 2023. (sr)

Share :