Disdukcapil- Satpol PP dan Dinas Sosial Kabupaten Purworejo rutin melaksanakan razia terhadap sejumlah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di kawasan perkotaan di Kabupaten Purworejo pada bulan November 2022.
Dari hasil identifikasi ditemukan beberapa ODGJ merupakan warga masyarakat Purworejo yang kemudian dipulangkan sesuai alamat, sebagian lagi tidak dapat diketahui status kependudukannya dan dititipkan dipanti sosial ataupun rehablitasi yang ada termasuk di Panti Rehabilitasi Tirto Jiwo, Purworejo.
Rabu (30/11/2022), Pengelola Panti Rehabilitasi Tirto Jiwo, Wibowo Setiaji mengantarkan seseorang calon penghuni rehabilitasi dari hasil razia ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo untuk dilakukan identifikasi biometrik apakah sudah terdaftar status kependudukannya atau belum. Setelah dilakukan pengecekan biometrik ternyata belum diketemukan.
Hasil pengecekan tersebut menjadi dasar bagi Pengelola Panti Tirto Jiwo untuk mendaftarkan status kependudukan dengan mengisikan Formulir tidak memiliki Dokumen Kependudukan dan dilanjutkan dengan Entri Data Kependudukan di Kartu Keluarga oleh petugas Disdukcapil Purworejo, serta tahap terakhir Perekaman KTP elektronik.
“Dokumen Kependudukan yang berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat administrasi penerima layanan di Panti Tirto Jiwo dan jaminan sosial lainnya” ungkap Wibowo Setiaji sembari mengucapkan terima kasih atas layanan Disdukcapil Purworejo. (sr)
Komentar Terbaru