Disdukcapil- Pengembangan Kompetensi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus dan penataran.
Pengembangan Kompetensi selanjutnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Lembaga Administrasi Negara (PerLAN) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam peraturan ini juga diatur tentang kewajiban setiap ASN untuk melaksanakan pengembangan kompetensi paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam periode 1 (satu) tahun.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri merupakan salah satu instansi pusat yang rutin melakukan pengembangan kompetensi bagi pegawainya termasuk instansi dibawah kewenanganya yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dengan mengadakan Rapat Kerja Nasional Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan atau biasa disebut dengan Dukcapil Belajar.
Dukcapil Belajar yang merupakan wadah peningkatan wawasan Sumber Daya Manusia Dukcapil dilaksanakan rutin setiap hari jumat. Peserta dalam forum virtual ini mendapatkan sertifikat yang dapat digunakan dalam pemenuhan jam pelajaran pengembangan kompetensi.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo rutin mengikuti kegiatan ini di Aula Disdukcapil, namun sebagian pegawai diruangan masing-masing. Pada Jumat (2/12/2022), tema dari Dukcapil Belajar adalah “Kepercayaan dalam Transaksi Elektronik” dengan narasumber Marshall Pribadi, direktur utama Privy , penyelenggara sertifikat elektronik pertama yang mendapatkan pengakuan Kementrian Komunikasi dan Informatika. (sr)
Komentar Terbaru