Disdukcapil- Salah satu tujuan dari penyelenggaraan Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) oleh Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri setiap hari sabtu adalah persamaan jawaban atas pertanyaan masyarakat kaitan dengan Dokumen Kependudukan oleh Ditjen Dukcapil dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia.
Disdukcapil Kabupaten Purworejo aktif dalam mengikuti acara ini setiap pekannya. Kepala Dinas dalam berbagai kesempatan mengingatkan bagi seluruh pegawai untuk mengikuti supaya tidak ketinggalan kebijakan baru kaitan Administrasi Kependudukan yang diterapkan pusat.
DMM Seri Ke-46 yang diselenggarakan secara virtual pada Sabtu (3/12/2022) bagi masyarakat dan seluruh Disdukcapil Kabupaten/Kota dan provinsi di Indonesia mengambil tema Pentingnya Pelaporan dan Pencatatan Kematian. Dalam acara ini ada pertanyaan menarik yang ditanyakan seorang ibu. “Saya baru saja melahirkan, sempat hidup beberapa waktu kemudian meninggal dunia, apakah yang seperti ini perlu dibuatkan Akta Kelahiran atau cukup Surat Keterangan Kematian”
“Kalau seorang bayi pernah lahir ke dunia, hidup beberapa waktu maka kalau meninggal dunia harus dibuatkan Akta Kematian karena pernah menjalani proses hidup baru kemudian meninggal dunia, proses pembuatan akta kematiannya biasa seperti seseorang yang pernah hidup. Ini bukan yang masuk kategori lahir mati”, ungkap Dirjen Dukcapil, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H.,M.H. menjawab pertanyaan di sela- sela acara.
Selain Akta Kematian bagi bayi yang baru lahir dipaparkan juga tentang materi lain berkaitan dengan tujuan dan manfaat Akta Kematian dengan narasumber Zakaria,S.H, M.Si Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri. (sr)
Komentar Terbaru