Disdukcapil- Pelayanan Akta Kematian Sebelum Jenazah Dikubur yang merupakan inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo sudah mulai dikenal di masyarakat.
Hal tersebut terbukti dengan adanya 5 (lima) pengajuan dari Kelurahan Kledung Kradenan, Kelurahan Borokulon (2 pengajuan), Desa Awu Awu serta Desa Dadirejo pada Rabu (7/12/2022).
Peran Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam melakukan pelaporan kematian melalui link khusus yang disediakan sangat diperlukan dalam suksesnya inovasi PAK SUBUR. Pengajuan lewat online dengan output berupa file pdf yang dikirim lewat email dalam jangka waktu yang relatif cepat menunjukan bahwa begitu efektif dan efisiennya inovasi yang tujuan utamanya memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.
Disdukcapil Kabupaten Purworejo selalu berupaya mensosialisasikan bahwa Akta Kematian sama pentingnya dengan Dokumen Kependudukan lain seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk serta Akta Kelahiran.
Dalam keseharian ternyata banyak sekali manfaat pencatatan kematian. Pertama, terbitnya Akta Kematian berfungsi sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia dan mendapat pengakuan negara dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berupa Akta Kematian.
Selain itu untuk mengurus klaim asuransi, dana taspen serta dana pensiun. Sedangkan manfaat bagi negara, pencatatan kematian penduduk yang akurat akan membantu penyaluran bantuan sosial dan subsidi lebih tepat sasaran.(sr)
Komentar Terbaru