Disdukapil- Duka menyelimuti Desa Jeruken Kecamatan Ngombol pada Kamis (8/12/2022), cuaca mendung seolah mengisyaratkan kesedihan atas meninggalnya Kepala Desa, Ali Munawar. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo melakukan pencatatan kematian setelah mendapat permohonan Pelayanan Akta Kematian Sebelum Jenazah Dikubur (PAK SUBUR) melalui link khusus secara online.
Akta Kematian hasil inovasi PAK SUBUR yang sudah masuk email Pemerintah Desa Jeruken, dicetak oleh Pemerintah Desa yang kemudian diserahkan oleh Camat Ngombol, Dwijo Murdianto, S.Sos,M.M kepada ahli waris sebelum pemberangkatan jenazah. Penyerahan ini menandai untuk pertama kalinya inovasi tersebut di Desa Jeruken.
Siklus Kehidupan yang diantaranya ada kelahiran, perkawinan, kematian harus dicatat dengan rapi dan dituangkan dalam Dokumen Kependudukan. Salah satunya Akta Kematian yang merupakan bukti legalitas bahwa seseorang telah meninggal. PAK SUBUR merupakan salah satu inovasi yang mendorong terwujudnya akurasi Data Kependudukan.
Data Kependudukan yang akurat sangat diperlukan karena dalam membuat kebijakan maupun perencanaan pembangunan daerah atau negara, Data Kependudukan diperlukan sebagai gambaran kondisi suatu daerah. (sr)
Komentar Terbaru