60 Views

Disdukcapil-  Sosialisasi Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Whistle Blowing System pada Kamis (29/12/2022)  menjadi salah satu langkah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dalam upaya mempertahankan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang diberikan  Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) pada tahun 2021.

Acara yang digelar di Aula Disdukcapil Purworejo menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Purworejo. Kepala Dinas dalam sambutannya sangat serius dalam mendorong keikutsertaan seluruh pegawainya karena Disdukcapil merupakan salah satu instansi pelayanan publik yang rawan akan praktik-praktik sesuai tema dengan menyediakan link virtual melalui media zoom meeting bagi pegawai yang tidak dapat bisa mengikuti secara luring karena sebagian pegawai melakukan pelayanan.

Berdasarkan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma, dan fasilitas lainnya.

“Setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya”, ungkap Sutikno,S.H, M.Acc narasumber dari inspektorat.

“Namun Gratifikasi tidak dianggap suap jika melapor pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima, sesuai Pasal 12c ayat 1 dan 2 Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001”, sutikno menambahkan.

Setelah paparan Gratifikasi, Benturan Kepentingan dan Whistle Blowing System secara berurutan juga disampaikan oleh narasumber.

Benturan Kepentingan adalah situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan atau tindakannya.

Sedangkan Whistle Bowling System adalah mekanisme penyampaian dugaan tindak pidana yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan di organisasi tempat kerjanya, dimana pelapor bukan merupakan salah satu pelaku dari kejahatan yang dilaporkan.

Acara ini berakhir pada pukul 12.00 WIB yang sebelumnya ditutup oleh Kepala Disdukcapil Purworejo, Dr.Akhmad Kasinu, M.Pd.

“Terima Kasih kepada pak Sutikno atas paparannya yang telah menambah sekaligus menanamkan pengetahuan kepada teman- teman Disdukcapil Purworejo berkaitan dengan 3 (tiga) topik tadi, harapannya Bapak Ibu Peserta dapat melaksanakan apa yang telah disampaikan narasumber, ungkap Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd. (sr)

Share :