77 Views

Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo mengawali kegiatan di Tahun 2023 dengan melaksanakan Apel Pagi pada Senin (2/1/2023). Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap awal pekan sangat efektif dalam menyampaikan Informasi kebijakan- kebijakan baru bagi para pegawai, termasuk Surat Edaran Bupati Purworejo tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo yang menjadi Pemimpin Apel menyampaikan isi dari Surat Edaran Nomor: 052.3/16.662/2022 tertanggal 30 Desember 2022 yang akan diberlakukan per 2 Januari 2023.

Sesuai Surat Edaran tersebut maka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja, menggunakan Pakaian Dinas dengan ketentuan : Senin (PDH Khaki), Selasa (PDH Khaki), Rabu (Putih hitam), Kamis (Batik), Jumat (Batik).

Sedangkan bagi PNS di Perangkat Daerah yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja adalah Senin (PDH Khaki), Selasa (PDH Khaki), Rabu (Putih Hitam), Kamis (Batik), Jumat (Batik), Sabtu (Batik).

Selain mengatur Pakaian Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran ini juga mengatur tentang Pakaian Dinas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yaitu Senin sampai Rabu diharuskan memakai seragam Putih Hitam dan untuk hari Kamis dan Jumat memakai batik, dilanjut hari sabtunya juga batik bagi yang 6 (enam) hari kerja.

Dalam Apel yang berdurasi 15 Menit juga disampaikan evaluasi kinerja tahun 2022 dan juga kiat- kiat untuk melaksanakan kegiatan di Tahun 2023 agar kinerja di tahun ini lebih baik dari tahun kemarin. (Sr)