Disdukcapil- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 menjadi dasar pemasangan Baliho di depan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo. Penulisan “Jangan Satu Kata” merupakan penegasan dari bunyi pasal 4 ayat 2 (c) yang berbunyi Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Baliho menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat terhadap kebijakan baru yang mengatur tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan selain melalui media elektronik dan juga melalui forum Disdukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) yang digelar Disdukcapil Purworejo secara virtual.
Permendagri yang diterbitkan dengan tujuan sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik berisi tentang persyaratan dan tata cara pencatatan nama.
Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sesuai pasal 4 dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau perwakilan Republik Indonesia.
Pencatatan tersebut harus memenuhi persyaratan, Pertama: mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multi tafsir, Kedua:Jumlah huruf paling banyak (60) enam puluh huruf termasuk spasi, Ketiga:Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Sedangkan tata caranya meliputi: Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, Nama marga famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan, Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang penulisannya dapat disingkat. (sr)
Komentar Terbaru