236 Views

Disdukcapil-  Syarat bagi siswa untuk bisa diaktivasi IKD adalah usia 17 tahun yang sudah melakukan rekam  KTP. SMA Negeri 4 Purworejo menjadi lokasi Jemput bola pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo pada Rabu (11/1/2023).

        Sasaran yang merupakan usia melek digital sangat memudahkan pendampingan install, registrasi, dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital. Instal dari playstore, registrasi dengan menuliskan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Handphone serta alamat email berjalan dengan lancar tanpa pendampingan berlebih.

       Setelah melakukan registrasi, para siswa mengantri dalam aktivasi IKD dengan pemindaian barcode kepada petugas Disdukcapil Purworejo yang ditugaskan. Sebanyak 75 (tujuh puluh lima) siswa dapat teraktivasi IKD.

       Dikutip dari instagram Dirjen Dukcapil. “Aplikasi Identitas Kependudukan Digital merupakan salah satu puncak lompatan transformasi digital di Dukcapil, setelah  layanan adminduk online, tanda tangan elektronik dan cetak mandiri dokumen kependudukan oleh masyarakat, ungkap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof.Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H.MH. 

Hal yang menjadi dasar penyemangat bagi Disdukcapil Purworejo untuk mensukseskan IKD tersebut diungkapkan Dirjen Dukcapil pada Selasa (3/1/2023) saat rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (sr) 

Share :