201 Views

Disdukcapil-  Pengadministrasi Kepegawaian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo mengikuti Rekon Data Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2021 dan Tahun 2022 secara virtual yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo pada Kamis (12/1/2023).

          Acara ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi persyaratan usul kenaikan pangkat periode 1 April 2023. Penyampaian tata cara rekon SKP dengan media google form oleh narasumber menjadi topik utama. Data hasil entrian dari Perangkat Daerah menjadi dasar bagi BKPSDM Kabupaten Purworejo dalam melakukan rekon ke Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

      SKP adalah rencana dan target kinerja yang dibuat oleh pegawai kemudian harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Target tersebut telah ditentukan, diketahui, serta disetujui oleh pimpinan pegawai yang bersangkutan berdasarkan tugas pokok fungsi masing- masing.

      SKP menjadi salah satu syarat dalam berkas usulan kenaikan pangkat selain Kartu Pegawai (Karpeg), SK pangkat terakhir, STLUD (Surat Tanda Lulus Ujian Dinas) bagi yang pindah golongan, Ijazah terakhir, SK CPNS, SK PNS, SK Peninjauan Masa Kerja, Berita Acara Pengambilan Sumpah PNS, SK NIP Baru (bagi PNS tertentu).

      Dengan terselenggaranya acara ini diharapkan adanya komunikasi dua arah kaitan Rekon SKP dan juga prosedur pengajuan berkas Kenaikan Pangkat Periode bulan April 2023 antara BKPSDM Kabupaten Purworejo dengan Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Purworejo. (sr)

Share :