74 Views

Disdukcapil– Ditengah gegap gempita tuntutan mensukseskan Inovasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo masih menjaga konsistensi keberlangsungan inovasi- inovasi yang dibuatnya dalam rangka memudahkan masyarakat dalam kepengurusan Dokumen Kependudukan termasuk diantaranya pelaksanaan Pelayanan Akta Kematian Sebelum Jenazah Dikubur (PAK SUBUR) Desa Gesikan Kemiri dan Desa Gunung Condong Kecamatan Bruno pada hari Sabtu (14/1/2023).

Konsistensi inovasi ini dapat terwujud atas kesigapan petugas Disdukcapil Purworejo dalam menerima permohonan layanan inovasi ini secara online, didukung oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil dalam melaksanakan verifikasi dari pengajuan hasil entrian operator serta peran Kepala Dinas dalam memberikan persetujuan atas permohonan tersebut dalam bentuk pemberian Tanda Tangan Elektronik.

Petugas Disdukcapil Purworejo harus siap dalam permohonan layanan PAK SUBUR di waktu yang tidak terduga, entah hari libur ataupun juga malam hari sekalipun.

PAK SUBUR merupakan salah satu pemantik dalam menggenjot cakupan akta kematian. Pencatatan Kematian menjadi hal yang sangat penting , karena menjadi salah satu dari 4 (empat) hal yang menentukan jumlah penduduk yaitu lahir, mati, pindah dan datang. (sr)

Share :