Disdukcapil- Sesuai amanat Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, salah satu kewajiban Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah mencatat peristiwa penting, termasuk diantaranya perkawinan (Non Muslim). Seperti pada awal pekan, Senin (16/1/2023) di Disdukcapil Purworejo telah mencatatkan 3 (tiga) pasangan.
Dimulai dari pukul 08.30 WIB, secara bergantian ketiga pasangan memperoleh layanan penerbitan Akta Perkawinan setelah sebelumnya mengumpulkan persyaratan yang terdiri atas Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari Pemuka Agama/ Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pas Photo berdampingan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy KTP kedua orang saksi dan kedua orang tuanya, Akta Cerai Asli (bagi yang berstatus cerai hidup) dan Akta Kematian Pasangan (bagi yang cerai mati).
Berkas yang masuk kemudian diverifikasi petugas, dan apabila telah memenuhi persyaratan akan dilanjutkan dengan pengumuman daftar perkawinan dan paling cepat 10 (sepuluh hari) kerja setelah diumumkan bila tidak ada sanggahan, dilanjutkan dengan Pencatatan Perkawinan.
Dalam berbagai kesempatan Ditjen Dukcapil Kemendagri selalu mengingatkan untuk masyarakat non muslim yang telah melaksanakan pencatatan perkawinan secara agama untuk segera melaksakan pencatatan perkawinan yang diakui negara dengan mendatangi Disdukcapil setempat sehingga Dokumen Kependudukan di Kartu Keluarga ataupun Kartu Tanda Penduduk up to date. (sr)
Komentar Terbaru