Disdukcapil- Penyandang Disabilitas memiliki hak yang sama dalam kepemilikan Dokumen Kependudukan termasuk Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sekarang sedang menjadi perbicangan masyarakat, seperti pada layanan Disdukcapil Kabupaten Purworejo di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) tanggal 22/01/2023.
Keterbatasan fisik tidak menyurutkan Sugeng Yuniarto, salah satu warga masyarakat disabilitas untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Informasi tentang adanya pelayanan Administrasi Kependudukan termasuk IKD dari petugas panitia CFD melalui pengeras suara, menghantarkannya untuk mendatangi halaman depan Kantor BPPKAD Kabupaten Purworejo, Komplek Sekretariat Daerah yang merupakan lokasi pelayanan Disdukcapil Purworejo.
Rasa penasaran Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia Kabupaten Purworejo tersebut terjawab setelah Handphone Androidnya terinstal IKD yang sebelumnya melalui tahapan download aplikasi dari playstore, install, registrasi dengan memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) lanjut nama email dan nomor handphone dan diakhiri dengan swafoto, pemindaian qr code pada petugas Disdukcapil serta yang terakhir aktivasi dengan memasukan pin yang sudah terkirim di email sesuai alamat registrasi.
“Dengan adanya Identitas Kependudukan Digital, saya sangat terbantu karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga sudah ada dalam handphone sehingga sangat praktis untuk dibawa kemana-mana” , ungkap mahasiswa jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Jawa FKIP Universitas Muhamadiyah Purworejo.
Setelah aktivasi IKD di handphone androidnya yang support papan tik TalkBack (aplikasi baca huruf braile), dia berencana untuk melakukan sosialisasi kepada teman-teman komunitasnya.
Penyelenggaraan layanan pada minggu keempat bulan Januari Tahun 2023 terbilang ramai pengunjung dengan terpenuhinya 17 (tujuh belas) permohonan Identitas Kependudukan Digital (IKD), 1 (satu) permohonan Kartu Keluarga dan 1 (satu) rekam KTP. (sr)
Komentar Terbaru