Disdukcapil- Senin (24/1/2023) menjadi hari yang bersejarah bagi salah satu pasangan Perkawinan Campuran di Kabupaten Purworejo. Warga Brengkelan Kelurahan Purworejo Kecamatan Purworejo atas nama Alit Yulie Kristiningsih dan Paolo Bolzoni telah tercatat dan terbit Akta Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo. Sebelumnya mereka telah dilakukan pemberkatan nikah untuk pada Sabtu (21/1/2023) di Gereja Kristen Jawa Purworejo.
Kelegaan dirasakan Alit setelah hampir lebih dari satu bulan disibukan dengan persiapan pemenuhan persyaratan pencatatan perkawinan dengan pasanganya yang merupakan kewarganegaraan Italia.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pencatatan dan penerbitan Akta Perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo terdiri dari Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pas foto berwarna suami dan isteri, fotokopi dokumen perjalanan, fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas, KTP-el dan KK asli serta juga fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.
Selain Akta Perkawinan, Alit juga memperoleh Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah terbarui status pernikahanya. (sr)
Komentar Terbaru