Disdukcapil- Senyum bahagia pasangan suami isteri asal Desa Benowo Kecamatan Bener, pada dokumentasi saat tiba di Kota Madinah pada Jumat, 28 Januari 2023 disertai doa menjadi tantangan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dalam mempertahankan konsistensi merawat kepuasan masyarakat.
Pada foto itu terlihat tulisan yang dipegang dalam suatu kertas yang bertuliskan “Terima Kasih kami ucapkan kepada Disdukcapil Kabupaten Purworejo atas bantuan dan kemudahan yang diberikan kepada kami dalam pembuatan Dokumen Kependudukan, Semoga Berkah untuk kita semua.”
Rasa terimakasih dan doa tersebut bukan tanpa alasan, pasangan atas nama Abd Wahab dan Misiyah melakukan hal tersebut sebagai rasa syukur atas pelayanan yang diberikan Disdukcapil Purworejo dalam kepengurusan Dokumen Kependudukan yang mudah, cepat dan gratis.
Akta Kelahiran yang merupakan salah satu syarat dalam kepengurusan paspor menjadi keraguan awal karena waktu pendaftaran sudah begitu mepet. Bayang- bayang pembuatan Akta Kelahiran yang dulu terkenal lama dan syarat yang berbelit- belit terbantu dengan program Gerakan Cetak Serentak Akta Kelahiran (GERTAK).
Dengan difasilitasi Perangkat Desa Benowo, Abd Wahab dan isterinya hanya cukup membubuhkan tanda tangan pada Formulir F.201 Kelahiran, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai Pasangan Suami Isteri setelah sebelumnya dilakukan konfirmasi kebenaran data.
SPTJM Kebenaran Data Kelahiran menjadi jawaban atas hilangnya atau tidak memilikinya surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan, sedangkan SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Isteri jawaban tidak ditemukannya Akta Nikah dari pasangan orang tua subyek akta. Selain F.201 Kelahiran dan SPTJM, Kartu Keluarga (KK) ataupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga bagian dari persyaratan.
Untuk diketahui, Disdukcapil Purworejo telah mengirimkan softcopy F.201, SPTJM Kebenaran Kelahiran dan SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Isteri yang terisi data subyek akta yang belum memiliki akta kelahiran terhadap desa- desa di Kabupaten Purworejo.
Petugas Disdukcapil Purworejo langsung memproses permohonan tersebut setelah semua persyaratan terpenuhi dan dalam waktu dua hari sudah diterima oleh warga yang berangkat umroh tanggal 27 Januari 2023 dan akan pulang kembali ke tanah air pada 9 Februari 2023.
Desa Benowo merupakan salah satu desa yang cakupan kepemilikan Akta Kelahiran dari Program GERTAK sangat tinggi di wilayah Kecamatan Bener, selain Kedungpucang, Sukowuwuh, serta Mayungsari. (sr)
Komentar Terbaru