160 Views

Disdukcapil- Sebanyak 10 Pegawai Dinas Kependudukan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menjadi bagian dari 573 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo yang menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2023 pada Jumat (17/3/2023) di Pendopo Kabupaten Purworejo.

Para pegawai yang biasa bergelut dengan tugas pokok fungsi kaitan Administrasi Kependudukan tersebut mengikuti acara penyerahan SK pada sesi kedua yang dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB, sedangkan sesi pertama sudah dilaksanakan pada Pukul 08.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB.

Acara diawali dengan Laporan Panitia Penyelenggara oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, Fithri Edi Nugroho, SE.,MM., yang menyampaikan rincian kenaikan pangkat per golongan pada periode ini dan menegaskan pula bahwa seluruh layanan kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Purworejo, baik itu proses pengajuan kenaikan pangkat, pengadaan seleksi, penempatan SK CPNS, PNS, PPPK, dan urusan pensiun tidak dipungut biaya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan Penyerahan SK secara simbolis oleh Wakil Bupati Purworejo, Hj. Yuli Hastuti, S.H., kepada perwakilan penerima SK KP per golongan.

“Kenaikan pangkat tidak semata- mata merupakan hak, tetapi adalah penghargaan karena telah menunjukan kinerjanya, sehingga PNS yang tidak berkinerja seharusnya tidak akan otomatis bisa naik pangkat”,ungkap Wakil Bupati dalam sambutannya.

Setelah acara selesai para PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat menerima petikan secara langsung. Tampak raut wajah bahagia bagi para penerima SK KP tersebut termasuk juga pegawai Disdukcapil.

“Saya sangat bersyukur atas penyerahan SK KP ini dan Terima Kasih saya ucapkan bagi Pemkab, Disdukcapil serta semua pihak yang telah berperan dalam proses kenaikan pangkat, ungkap Kamari,SE.,salah satu pegawai yang bekerja di Pelayanan Disdukcapil Kecamatan Grabag saat dimintai tanggapan setelah sesi foto bersama. (sr)

Share :