Disdukcapil- Pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi jatuh pada hari Kamis, 23 Maret 2023. Hal tersebut mendasari perubahan jam kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Purworejo nomor: 451.13/3323/ 2023 tanggal 21 Maret 2023 ditetapkan bahwa jam kerja Disdukcapil Purworejo atau Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja adalah untuk Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 07.30 s/d 14.30 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 s/d 12.15 WIB, sedangkan hari Jumat Pukul 07.30 s/d 14.00 WIB dan istirahat pukul 11.30 s/d 12.30 WIB.
Sedangkan Unit Organisasi yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja dengan ketetapan Hari Senin sampai Kamis Pukul 07.15 s/d 13.30 dan Jumat Pukul 07.15 s/d 11.00 WIB serta Sabtu 07.15 s/d 12.00 WIB.
Selain itu Jam Kerja untuk Puskesmas juga mengalami penyesuaian, Untuk Hari Senin s/d Kamis Pukul.07.30 s/d 13.30 WIB dan Jumat Pukul 07.30 s/d 11.00 WIB serta Sabtu Pukul 07.30 s/d 12.30 WIB.
Dengan Penetapan Perubahan Jam Kerja ini diharapkan tetap tercapainya Kinerja Pemerintahan dan tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (sr)
Komentar Terbaru