Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menghadiri Rapat Kerja Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diadakan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo pada Jumat (24/3/2023) di Ruang Kerja Bawaslu.
Pemutakhiran Data Pemilih menjadi langkah awal yang menentukan suksesnya pelaksanaan Pemilihan Umum dengan cara melakukan verifikasi faktual data pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusun Daftar Pemilih.
Kepala Disdukcapil Purworejo yang hadir beserta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data menegaskan kepada Panitia Pengawas Kecamatan yang hadir apabila pada proses pencoklitan pemilih di lapangan ditemukan warga masyarakat yang sudah meninggal maka harus diikuti dengan pelaporan kematian yang bisa difasilitasi pihak desa kepada Disdukapil sehingga data tersebut tidak muncul kembali pada data pemilih termasuk periode pemilihan berikutnya.
Fasilitasi desa dapat dituangkan dengan mengisikan Form F.201 Kematian terhadap masyarakat yang telah meninggal yang sebelumnya dimintakan persetujuan kepada ahli waris dan mengetahui Kepala Desa dilengkapi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. (sr)
Komentar Terbaru