22 Views

Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menghadiri Rapat Koordinasi Sinergitas Administrasi Kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Ruang Rapat Gedung B Lantai V Setda Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (28/3/2023).

Kepala Disdukcapil Purworejo yang hadir bersama Kasubag Perencanaan dan Keuangan berbaur bersama perwakilan lain dari Disdukcapil Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah memperhatikan materi yang disampaikan oleh narasumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu setelah dibuka oleh Sekretaris Daerah Prov Jateng.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan bahwa Dukcapil telah menetapkan Kebijakan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam Menyongsong dan Menyukseskan Pemilu Tahun 2024.

Erikson P Manihuruk, S.Kom, M.Si memaparkan bahwa langkah- langkah Ditjen Dukcapil Kemndagri diantaranya telah menyerahkan Data Agregat per Kecamatan(DAK2), menyiapkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), Sinkronisasi data pemilih dengan data penduduk melalui proses pemadanan.

Selain dari Pemerintah Pusat, dukungan dari Disdukcapil Kabupaten/Kota tidak kalah pentingnya seperti melakukan perekaman KTP dengan sistem jemput bola terutama bagi wajib KTP pemula, menerbitkan KTP-el bagi pemilih pemula pada hari pemilihan yang berusia 17 tahun, membuka pelayanan pada saat hari pemilihan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Melanjutkan acara, Narasumber dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menyampaikan materi tentang Data Pemilih, Masalah dan Tantangan Berkelanjutan sedangkan dari Bawaslu memaparkan tentang Sinergitas Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih secara Berjenjang di Jawa Tengah. (sr)

Share :